Pengertian Serikat Buruh
Serikat Buruh merupakan wadah atau sarana bagi pekerja atau buruh untuk memperjuangkan atau melindungi hak-haknya seperti kesejahteraan pekerja atau buruh itu sendiri. Arti kata Serikat Buruh sama halnya dengan arti kata "Organisasi" yaitu suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk mencapai tujuan bersama.
Berserikat merupakan salah satu dari hak buruh yang telah diatur dalam UU no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam pasal 5 UU No.21 tahun 2000 diebutkan bahwa ; "setiap buruh berhak untuk membentuk dan/atau menjadi anggota dari sebuah serikat". Jadi bagi buruh yang ingin membentuk sebuah serikat atau ingin menjadi anggota sebuah serikat tidak boleh dihalangi atau dilarang oleh pengusaha karena berserikat adalah hak mutlak yang dimiliki buruh dan dilindungi oleh Undang - undang.
Perlindungan terhadap hak buruh untuk berorganisasi dinyatakan pula dalam pasal 28 UU no. 21 tahun 2000 yang menyebutkan ; "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaks untuk membentuk atau untuk tidak membentuk serikat, menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara ;
- Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
- Tidak membayar atau mengurangi hak buruh.
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat buruh.
Bagi pihak-pihak yang menghalangi, terutama pengusaha ataupun pihak menejeman, maka dalam pasal 43 UU no. 21 tahun 2000 dapat dikenakan sanksi, yaitu disebutkan sebagai berikut ; "Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa buruh sebagaimana dimaksud pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Bentuk Serikat Buruh
Dikatakan SERIKAT BURUH jika didalamnya atau dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja atau buruh sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 5 ayat [2] UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Buruh di luar perusahaan.
- Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000,
Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja atau buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
- Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000,
Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja atau buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Setelah Serikat Buruh ada bentuk atau tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu FEDERASI, federasi merupakan gabungan antar Serikat Buruh sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Undang - Undang No. 21 Tahun 2000
Setelah federasi bentuk atau tingkat yang lebih tinggi lagi adalah KONFEDERASI, konfederasi merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi .
Fungsi dan Tujuan serikat buruh
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, dimana dalam menggunakan haknya tersebut pekerja atau buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh karena itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Fungsi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan hubungan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Pengertian itu memuat semua aspek yang ada didalam suatu hubungan kerja yang terdiri dari :
- Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
- Kerja sama : manajemen-karyawan;
- Perundingan bersama : perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan;
- Kesejahteraan : upah, jaminan sosial., pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja;
- Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja.
Fungsi dan Tujuan yang dapat dilakukan oleh serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
- Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenagakerjaan sasuai tingkatannya;
- Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota;
- Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
- Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Fungsi dan Tujuan serikat buruh secara khusus adalah :
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
- Lembaga perunding mewakili pekerja.
- Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
- Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
- Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
- Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Salam & Terimakasih.