Gaji ke 14 atau bahasa kerennya “Bonus” merupakan uang atau gaji tambahan yang diberikan kepada pekerja selain gaji atau upah pokok yang biasa diberikan setiap bulannya. Biasanya bonus diberikan tiap tahunan maka dari itu lebih populer dengan “Bonus Tahunan”.
lalu yang dimaksud dengan Bonus Tahunan?
Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan selain gaji pokok, biasanya diperuntukkan bagi karyawan baik kontrak maupun tetap sebagai hadiah atau bentuk terimakasih suatu perusahaan karena karyawan telah melakukan pekerjaan dengan baik atau karyawan telah melakukan pekerjaan sesuai target yang dicanangkan oleh perusahaan.
Apabila pembayaran gaji pokok biasanya dilakukan setiap bulan, maka pembayaran bonus tahunan ini dilakukan secara bervariasi, tergantung pada kriteria-kriteria seperti : omset tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini. Dengan demikian pembayaran bonus dapat bertindak sebagai insentif bagi para pekerja agar termotivasi lagi untuk bekerja secara maksimal agar tercapainya target ekonomi perusahaan.
Bonus Tahunan adalah sebuah pembayaran kompensasi variabel, biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan kepada karyawan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non-keuangan yang ditentukan. Ukuran bonus umumnya dinyatakan sebagai persentase dari gaji pokok dan mungkin memiliki minimum yang dijamin dan maksimum tertentu
Undang-Undang mengenai pengaturan bonus tahunan?
Undang Undang No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai pengaturan bonus tahunan. Akan tetapi dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non- upah. Lebih jelas nya ada dalam postingan.
Tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembagian bonus. Jadi Bonus Tahunan memang bukanlah hal yang wajib untuk diberikan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerjanya. Ada atau tidak adanya bonus serta berapa besarnya bergantung pada perjanjian antara pengusaha dan karyawannya, dan pada umumnya Bonus diberikan apabila perusahaan mendapat laba/keuntungan atau memiliki nilai saldo positif di akhir tahun.
Sumber : hukum_online