Ketentuan Outsourcing Alih Daya di UU Cipta Kerja Omnibuslaw

Ketentuan Outsourcing Alih Daya di UU Cipta Kerja OmnibuslawDalam perjalanannya Outsourcing / Alih Daya merupakan sistem kerja yang ketentuannya sudah ada mulai saat Megawati menjadi Presiden (UU 13 Tahun 2003) dan Diperbarui Jokowi lewat UU Cipta Kerja / Omnibuslaw (UU 11 Tahun 2020). Jadi secara aturannya Outsourcing merupakan praktek Legal hingga saat ini, berikut Ketentuan Outsourcing Alih Daya di UU Cipta Kerja Omnibuslaw.

Pengertian Outsourcing secara umum adalah sistem kerja dimana tenaga kerja dari pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Perusahaan outsourching sering dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Atau dengan kata lain outsourcing merupakan pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Perusahaan Outsourcing Harus Berbadan Hukum

UU Cipta Kerja mengatur hak dan kewajiban perusahaan outsourcing dengan pekerjanya. Intinya, perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja. Pelindungan buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang muncul dilaksanakan sesuai peraturan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Berbagai hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perusahaan outsurcing harus berbadan hukum dan memenuhi perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Jadi CV bukan berbentuk badan hukum, maka CV tidak boleh bertindak sebagai perusahaan outsourcing. Jika CV akan menjalankan usaha di bidang outsourcing, maka CV tersebut harus dialihkan menjadi badan hukum misalnya dapat berbentuk Perseroan Terbatas.

Sesuai dengan PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Jenis Pekerjaan Yang Boleh Di Outsourcing kan

Pengaturan karyawan outsourcing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut secara otomatis merevisi pasal-pasal outsourcing di UU No 13/2003 (UU Ketenagakerjaan).

Perusahaan alih daya dapat mengerjakan jenis pekerjaan apapun yang diberikan perusahaan pemberi pekerjaan (pengguna jasa perusahaan alih daya). Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh diberikan kepada perusahaan alih daya. Yang sebelumnya UU 13 Tahun 2003 membatasi hanya 5 Jenis Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing, seperti : Cleaning Service, Keamanan, Transportasi, Katering, Pemborongan Pertambangan.

UU 11 tahun 2020 Cipta kerja serta aturan turunannya yaitu PP 35/2021, tak dicantumkan lagi batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya.

Hubungan kerja, Perjanjian kerja DLL

PP 35 Tahun 2021 mengatur Alih Daya dalam Bab III Pasal 18 sampai dengan Pasal 20. PP 35 Tahun 2021 mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dibuat secara tertulis.

Dengan kata lain pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat dua kontrak yakni kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan buruh berdasarkan PKWT, perjanjian kerja itu harus mencantumkan syarat pengalihan pelindungan hak-hak bagi buruh ketika terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada. Hal ini sesuai dengan amanat putusan MK No.27/PUU-IX/2011 terkait uji materi terhadap Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

PP 35 Tahun 2021 juga mengatur tentang upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan Alih Daya. PP 35 Tahun 2021 juga mengatur tentang syarat pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) apabila terjadi pergantian perusahaan Alih Daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Syarat pengalihan pelindungan hak tersebut merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh yang tanggung jawabnya ada pada perusahaan Alih Daya.

Sekian dari saya mengenai Ketentuan Outsourcing Alih Daya di UU Cipta Kerja Omnibuslaw, postingan ini akan saya update jika ada tafsiran baru yang saya tidak tuliskan disini

Salam dan Terimakasih

Article Terbaru

UU ketenagakerjaan



Peraturan Pemerintah



https://www.a-rega.com

Alamat : Perum Cijingga Permai Blok C No. 10 Cikarang Selatan. Bekasi

Email : admin@a-rega.com

Tlp : +62856 9428 1989

Untuk melihat di MAP Google Silahkan klik disini.

Please publish modules in offcanvas position.