• Asosiasi Megapro Indonesia
  • FPBI
  • Kota Depok
  • Megapro Independent Cikarang
  • PT Kyowa Indonesia
  • Wahidiyah

Tolak PP 78 Buruh Long march dari Bandung ke Jakarta

15 Oktober 2015 Ratusan buruh yang tergabung dalam GBI (Gerakan Buruh Indonesia) melakukan aksi jalan kaki / Long march dari Bandung ke Jakarta tepatnya dari ‘Monumen Perjuangan Bandung’ sampai menuju ‘Tugu Proklamasi Jakarta’ yang menempuh jarak kurang lebih 180 km. Aksi Longmarch kali ini menuntut pencabutan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Mereka membawa misi berupa penyebaran petisi yang disebarkan kepada masyarakat di sepanjang perjalanan.

Adapun isi petisi tersebut adalah sebagai berikut;

Kepada Yth,

Presiden Republik Indonesia

H. Ir. Joko Widodo

Di Istana Negara

Bahwa dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, mekanisme kenaikan upah diatur berdasarkan presentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi diatur berdasarkan kepada Kebutuhan Hidup Layak.

Hal tersebut bertentangan dengan UU 45 Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 D ayat 2, Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja. Serta UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 98.

Maka dengan ini kami buruh dan rakyat Indonesia, menuntut kepada bapak selaku Presiden RI untuk:

  1. Mencabut dan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
  2. Tidak memberlakukan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi + PDB (pertumbuhan ekonomi).
  3. Naikan UMP/UMK 2016 sebesar Rp 500.000,- atau 25% dan berlakukan upah minimum sektoral di seluruh provinsi/daerah dengan besaran 10-25% lebih tinggi dari UMP/UMK tahun 2016 yang diputuskan.

Petisi tersebut pada intinya adalah menggalang dukungan kepada publik untuk mendukung buruh dalam perjuangannya menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Targetnya, petisi tersebut terkumpul sebanyak 1 juta yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi

GBI yang didalamnya terdapat KSPI, KSPSI, KSBSI, KP-KPBI. FSPASI, SBSI 92, dan FSUI menilai bahwa pertemuan yang selama ini terjadi antara pemerintah dengan serikat buruh pada intinya adalah ajang sosialisasi rencana pengesahan isi dari regulasi baru tersebut. Forum tersebut dianggap bukan sebuah forum dialog yang setara dimana serikat buruh dimintai ikut serta partisipatif dalam pembahasannya.

GBI juga telah mengeluarkan seruan secara terbuka kepada seluruh buruh di Indonesia untuk mempersiapkan pemogokan nasional, sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahaan Jokowi-JK yang dinilai sebagai pemerintahaan yang melanggengkan upah murah.

GBI juga lebih menekankan dan menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk segera menjalin komunikasi yang intensif dengan sesama serikat pekerja, membangun aliansi, membentuk komite-komite pemogokan dan secara massif melakukan sosialisasi dan konsolidasi seluas-luasnya agar rencana pemogokan nasional menolak PP Pengupahan dapat terlaksana dengan baik

Sholawat

UU ketenagakerjaan



Peraturan Pemerintah



https://www.a-rega.com

Alamat : Perum Cijingga Permai Blok C No. 10 Cikarang Selatan. Bekasi

Email : admin@a-rega.com

Tlp : +62856 9428 1989

Untuk melihat di MAP Google Silahkan klik disini.

Please publish modules in offcanvas position.