• Asosiasi Megapro Indonesia
  • FPBI
  • Kota Depok
  • Megapro Independent Cikarang
  • PT Kyowa Indonesia
  • Wahidiyah

Buruh Pt Eun Sung menjalankan hukum pengusaha melawannya

PT. Eun Sung Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Pimpinan Tingkat Perusaan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PTP. FPBI PT. ESI) berjuang untuk mendapatkan hak-hak buruh yang telah diatur oleh Undang-undang.

PT. Eun Sung Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Pimpinan Tingkat Perusaan Federasi Perjuangan Buruh IndonesiaTerkait putusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 125/G/2013/PHI.PN.BDG tanggal 19 Maret 2014 yang menyatakan bahwa PT. Eun Sung yang berlokasi di Kawasan Industrial Jababeka III Blok B- 6B pasir gombong Cikarang Utara Bekasi harus melaksanakan:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) antara penggugat dengan tergugat BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat (118 orang) BATAL DEMI HUKUM;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah prose's kepada Para Penggugat masing-masing sebesar 6 x Rp. 2.002.000,00 = Rp. 12.012.000,00 (dua belas juta dua belas ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Para Penggugat untuk tahun 2013 sebesar masing-masing 1 (satu) bulan upah yaitu Rp. 2.002.000,00 (dua juta dua ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum;

Sementara Tergugat melawan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian putusan hukum Makamah Agung adalah Menolak Permohonan Kasasi serta menghukum pemohon Kasasi/ Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Tepatnya tanggal 31 maret 2015 para buruh/ Para Penggugat mendatangi PT. Eun Sung untuk menjalankan keputusan hukum. Namun Tergugat atau pengusaha PT. Eun Sung lagi-lagi melawan hukum dengan tidak mau menjalankan keputusan hukum yang mengikat tersebut.

Maka jelas, siapa yang sebenarnya tidak patuh dengan hukum? Buruh ingin menegakan keadilan dan kebenaran untuk kesejahteraaan sedangkan Pengusaha hanya menumpuk kekayaan dengan mempermainkan hukum.

Seorang nenek Renta mengambil sebatang pohon bakau Di anggap sebagai MALING Dan di penjarakan akan tetapi seorang KOREA yang bertahun-tahun merampas upah, melegalkan sistem kerja kontrak dan Outsourching, tidak membayarkan jamsostek, mengekang kebebasan berserikat di biarkan begitu saja oleh aparat Dan aparatur negara. Pertanyaannya dimana keadilan di negeri ini? ketika kita sebagai kaum buruh beruasaha untuk belajar dan menegakkan tentang hukum kita selalu di anggap salah lalu kepada siapa kita meminta dan menuntut keadilan???

Ayo semua buruh bersatu, tumbuhkan rasa solidaritas dan kolektivitas kembali. Pengusaha terus-menerus menindas buruh, mereka selalu mempermainkan hukum Dan selalu melawan hukum yang mengurangi kekayaannya. Satu-satunya jalan bagi buruh adalah persatuan.

Hidup persatuan perjuangan buruh!

Article Terbaru
MOD_LNPD_MORE_CAT Peraturan pemerintah  Tips dan Trik  Video  

Sholawat

UU ketenagakerjaan



Peraturan Pemerintah



https://www.a-rega.com

Alamat : Perum Cijingga Permai Blok C No. 10 Cikarang Selatan. Bekasi

Email : admin@a-rega.com

Tlp : +62856 9428 1989

Untuk melihat di MAP Google Silahkan klik disini.

Please publish modules in offcanvas position.